Selasa, 04 November 2014

LIABILITIES AND RELATED CONCEPT-----TUGAS TEORI AKUNTANSI



KEWAJIBAN
Pengertian kewajiban menurut SFAC  No.6, prg.35
“Kewajiban adalah pengorbanan manfaat ekonomi masa datang yang cukup pasti yang timbul dari kehausan sekarang suatu kesatuan usaha untuk mentransfer aset atau meyediakan/menyerahkan jasa kepada kasatuan lain di masa datang sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu.”
Tiga Karakteristik Utama Kewajiban :
  1. Pengorbanan Manfaat Ekonomik
Untuk dapat di sebut sebagai kewajiban, suatu objek harus memuat suatu tugas (duty) atau tanggung jawab (responsibility) kepada pihak lain yang mengharapkan kesatuan usaha untuk melunasi, menunaikan, atau melaksanakannya dengan cara mengorbankan manfaat ekonomik yang cukup pasti dimasa datang. Pengorbanan manfaat ekonomik diwujudkan dalam bentuk transfer atau penggunaan aset kesatuan usaha.
  1. Keharusan Sekarang untuk Mentransfer Aset
Untuk dapat disebut sebagai kewajiban, suatu pengorbanan ekonomik masa datang harus timbul akibat keharusan (obligations atau duties) sekarang .
Pengertian kewajiban mencakupi keharusan-keharusan :
  • Keharusan Kontraktual , adalah keharusan yang timbul akibat perjanjian atau peraturan hukum yang di dalamnya kewajiban bagi suatu kesatuan usaha dinyataka secara eksplist dan mengikat.
  • Keharusan Konstruktif, adalah keharusan yang timbul akibat keijakan kesatuan usaha dalam rangka menjalankan dan memajukan usahanya untuk memenuhi apa yang disebut praktik usaha yang baik (best business practices) atau etika bisnis business ethics) dan bukan untuk memenuhi kewajiban yuridis.
  • Keharusan demi keadilan, adalah keharusan yang ada sekarang yang menimbulkan kewajiban bagi perusahaan semata-mata karena panggilan etis atau moral daripada karena peraturan hukum atau praktik bisnis yang sehat.
  • Keharusan Bergantung atau Bersyarat adalah keharusan yang pemenuhannya (jumlah rupiahnya  atau jadi-tidaknya dipenuhi) tidak pasti karena bergantung pada kejadian masa datang atau terpenuhinya syarat-syarat tertentu dimasa datang.
  1. Akibat Transaksi atau Kejadian Masa Lalu
Transaksi atau kejadian masa lalu adalah kriteria untuk memenuhi definisi tetapi ukan kriteria untuk pengakuan. Jadi, adanya pengorbanan manfaat ekonomik masa datang tidak cukup untuk mengakui suatu objek kedalam kewajiban kesatuan usaha untuk dilaporkan via statemen keuangan.
Hak Kewajiban Takbersyarat
Hak Kewajjiban Takbersyarat yang umumnya melekat pada kontrak . Konsep ini menyatakan bahwa walaupun kkontrak telah ditandatangani, salah satu pihak tidak mempunyai kewajiban apapun sebelum pihak lain memenuhi apa yang mejadi hak pihak lain. Jadi konsep hak-kewajiban takbersyarat menyatakan “tidak ada hak tanpa kewajiban dan sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak.”.
                Masalah timbul dalam hal kontrak pembelian yang tidak dapat dibatalkan. Ada dua pendapat mengenai hal ini :
  1. Tetap memperlakukan kontrak tersebut sebagai  eksekutori  sehingga kewajiban tidak perlu diakui . Alasannya aset atau manfaat ekonomi dimasa datang belum dikuasai secara nyata,
  2. Menganjurkan bahwa kewajiban diakui pada saat penandatanganan kontrak bersamaan dengan aset (sediaan) yang terlibat. Alasannya pada saat itu, pada dasarnya ketiga kriteria kewajiban telah dipenuhi.
Mengikatnya kontrak tidak selalu bersamaan dengan tanggal penandatanganan kontrak. Hukum perikatan atau kontak juga cukup kompleks untuk menentukan timbulnya hak dan kewajiban yuridis.  Dalam hal kontak, Most (1982, hlm.352) menunjukan bahwa titik atau saat tersebut dapat berupa :
1)      Tanggal kontrak ditandatangani
2)      Tanggal objek kontak telah diperoleh salah satu pihak
3)      Tanggal objek  kontak telah siap digunakan oleh salah satu pihak
4)      Tanggal objek kontrak telah dipisahkan untuk digunakan oleh pihak lain.
5)      Tanggal objek kontrak telah diserahkan
6)      Tanggal telah diterima/dibayarnya uang muka, kalau ada.
7)      Dalam kasus kontrak kontruksi jangka panjang :
a)      Suatu titik selama kontruksi berjalan
b)      Pada saat kontuksi dimulai
Selanjutnya Most mengemukakan hal yang harus dipertimbangkan untuk memilih saat yang tepat yaitu :
1)      Pemenuhan definisi aset an kewajiban
2)      Kekuatan mengikat yaitu seberapa kuat bahwa pelaksanaan  kontrak tidak dapat dibatalkan.
3)      Kebermanfaatan bagi keputusan.

Karakteristik Pendukung
Beberapa karakteristik pendukung yaitu keharusan membayar kas, identitas  terbayar jelas, dan terpaksakan secara atau berkekuatan hukum (legally enforceable). Karakteristik pendukung hnaya menegaskan adanya kewajiban tetapi tidak tidak membatalkan suatu objek untuk disebut sebagai kewajiban.
Keharusan Membayar Kas
Keharusan membayar kas pada waktu dan jumlah rupiah tertentu dimasa datang merupakan petunjuk yang kuat atau jelas mengenai adanya kewajiban. Ada dua hal penting terkai definisi kewajiban adalah :
1)      Sebagai bukti adanya suatu kewajiban.
2)      Sebagai pengukur atribut atau besarnya kewajiban yang cukup objektif.
Identitas Terbayar Jelas
Bila ientitas terbayar sudah jelas, hal tersebut hanya menguatkan bahwa kewajiban memang ada tetapi untuk menjadi kewajiban identitas terbayar tidak harus dapat ditentukan pada saat keharusan terjadi.
Berkekuatan Hukum
Keharusan suatu entitas untuk mengorbankan manfaat ekonomis timbul akibat klaim yuridis yang mempunyai kekuatan memaksa.
PENGAKUAN
Kaidah pengakuan merupakan prosedur aplikasi untuk menandai adanya elemen dan saat di penuhinya kriteria pengakuan umum. Dalam hal kewajiban kaidah pengakuan berkaitan dengan saat atau apa yang menandai bahwa kewajiban telah mengikat sehingga suatu kewajiban dapat diakui (dibukukan). Kam mengajukan 4 Kaidah pengakuan untuk menandai pengakuan kewajiban yaitu :
  1. Ketersediaan dasar hukum
  2. Keterterapan konsep dasar konservatisma
  3. Ketertentuan substansi ekonomik transaksi
  4. Keterukuran nilai kewajiban
Hendriksen dan Van Breda (1991,hlm.675-676) menunjukan saat-saat untuk mengakui kewajiban :
  1. Pada saat penandatanganan kontrak bilapada saat itu hak dan kewajiban telah mengikat. Dalam hal kontrak eksekutori, penakuan menunggu sampai salah satu pihak memanfaatkan/menguasai manfaat yang diperjanjikan atau memenuhi kewajibannya (to perform).
  2. Bersamaan dengan pengakuan biaya bila barang dan jasa yang menjadi biaya belum dicatat sebagai aset sebelumnya.
  3. Bersamaan dengan pengakuan aset. Kewajiban timbul ketika hak untuk menggunakan barang dan jasa diperoleh.
  4. Pada akhir perioda karena pengakuan aset akrual melalui proses penyesuaian. Pengakuan ini menimbulkan pos utang atau kewajiban akrual (accrued liabilities).
Pengakuan Kewajiban Bergantung
Kewajiban kontraktual, konstruktif dan demi keadilan beberapa kasus juga bersifat bergantung terutama bila kewajiban tersebut melibatkan penaksiran jumlah masa datang yang meragukan. Oleh karena itu diperlukan ketentuan yang lebih tegas untuk mengetahui kewajiban yang berkaitan dengan rugi bergantung.
PENGUKURAN
Pengakuan dilakukan setelah suatu kewajiban terukur dengan cukup pasti. Penentuan kos kewajiban pada saat terjadinya pararel dengan pengukuran aset. Terjadinya kewajiban pada umumnya disertai dengan pemerolehan aset atau timbulnya biaya. Pemerolehan aset dapat berupa penguasaan barang dagangan atau aset nonmaterial lainnya yang terjadi dari transaksi pembelian. Pemerolehan aset juga dapat berupa kas yang terjadi dari transaksi peminjaman ( penerbitan obligasi) atau penerimaan uang muka untuk barang dan jasa.
Kewajiban Dalam Pembelian Kredit
Dasar pengukuran aset yang paling objektif adalah kos tunai atau kos tunai implisit. Karena kewajiban merupakan bayangan cermin aset, pengukurannya juga mengikuti pengukuran aset.
Diskun dan Premium Utang Obligasi
Dalam hal obligasi jangka panjang, jumlah uang yang diterima oeh penerbit dan yang dibayarkan oeh kreditor pada saat penerbitan hanyalah merupakan bagian kecil dari jumlah rupiah total  yang terlibat dalam kontrak obligasi. 2 Unsur yang ada dalam pembayaran pada masa datang :
  • Nilai sekarang pembayaran bunga periodik dan nilai sekarang nominal obligasi.
  • Bunga efektif yang terlibat dalam penenuan harga obligasi tersebut.
Makna Harga Efektif Obligasi
Segera setelah transaksi  terjadi maka “kesepakatan” dalam hubungannya dengan obligasi tersebut mulai menunjukan makna yang sebenarnya.
Diskun Obligasi
Diskun Obligasi yang belum diamortisasi bukan merupakan suatu rugi karena aset yang diperoleh sebelumnya tidak ada yang berkurang atau menguap (dissipation).

Premium Obligasi
Premium yang dibayarkan investor untuk obligasi merupakan unsur dari jumlah rupiah utang perusahaan.
PENILAIAN
Penilaian mengacu pada menentuan nilai keharusan sekarang pada setiap saat antara terjadinya kewajiban sampai dilunasinya kewajiban.
Pelunasan
Adalah tindakan atau upaya yang sengaja dilakukan oleh kesatuan usaha untuk memenuhi kewajiban pada saatnya dan dalam kondisi normal usaha sehingga dia bebas dari kewajibann tersebut.
Kriteria Lenyapnya Suatu Kewajiban dalam SFAC No.76 (Prg.3) sebagai berikut :
  1. Debitor membayar/melunasi kreditor dan bebas dari semua keharusan yang berkaitan dengan utang.
  2. Debitor telah membebaskan secara hukum dari statusnya sebagai penanggung utang pertama baik oleh keputusan pengadilan maupun oleh kreditor dan dapat dipastikan bahwa debitor tidak akan diharuskan untuk melakukan pembayara dimasa datang yang berkaitan dengan utang dan penjaminan dalam bentuk apapun.
  3. Debitor menaruh kas atau aset lainya yang tidak dapat ditarik kembali dalam suatu perwalian yang semata-mata digunakan untuk pelunasan pembayaran bunga serta pokok suatu pinjaman tertentu dan sangat kecil kemungkinan bagi debitor untuk diharuskan lagi melakukan pembayaran dimasa datang yang berkaitan dengan pinjaman tersebut. Dalam keadaan ini utang apat dinyatakan hapus/lenyap meskipun debitor secara yuridis tidak bebas dari statusnya sebagai obligor utama dalam perjanjian utang semula.
Transfer Aset Finansial
Untuk melunasi kewajiban suatu entitas dapat mentransfer aset finansial (termasuk kas), barang atau jasa.
Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo
Bila kewajiban dilunasi pada saat jatuh tempo, nilai jatuh tempo (nominal) dengan sendirinya merefleksi nilai sekarang (saat pelunasan) kewajiban sehingga tidak ada selisih antara jumlah rupiah yang dibayar dan nilai nominal.
Utang Terkonvensi
Utang Terkonvensi merupakan salah satu instrumen finansial. Instrumen finansial pada dasarnya merupakan alat pembayaran atau penjaminan sehingga dapat digunakan oleh pemegangnya untuk melunasi utang.
Pembebasan Substantif
Telah disebutkan bahwa kewajiban dapat dinyatakan terlunasi dan lenyap apabila telah dilakukan pembayaran atau telah terjadi pembebasan secara hukum oleh pihak kreditor atau pengadilan.
PENYAJIAN
PSAK No.1 (Pasal 39) menggariskan bahwa aset lancar disajikan menurut urutan likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh tempo. Hal ini berarti kewajiban jangka pendek disajikan terlebih dahulu dari pada kewajiban jangka panjang. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pembaca dalam mengevaluasi likuiditas perusahaan.
Klarifikasi Kewajiban Jangka Pendek yakni :
·         Di perkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal oprasi perusahaan.
·         Jatuh tempo dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca.
Klarifikasi Kewajiban Jangka Panjang :
  • Kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari 12 bulan.
  • Perusahaan bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan pendanaan jangka panjang.
  • Maksud tersebut pada huruf (b) didukung dengan perjanjian pembiayaan kembali atau penjadualan kembali pembayaran yang resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui.
Hak Kompensasi
Secara umum pengkompensasian aset dan kewajiban dalam neraca adalah tidak layak kecuali terdapat hak mengontra.






0 komentar:

Posting Komentar

Komen... Komen... Komen...

Komen ya...

anisaisbala_poenya
 
Anisa Amri Isbala_poenya Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template