Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau dalam bahasa Inggris Intelectual Property Right diatur dalam pasal 499 BW yang mengatur tentang kebendaan. Benda adalah setiap barang yang dapat dimiliki atau hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Misalnya seperti ikan didalam Laut yang tidak ada pemiliknya. Hak adalah wewenag yang diberikan oleh UU kepada subyek hukum baik perorangan maupun badan usaha terhadap suatu hal tertentu. Contoh Hak yang terdapat pada Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yaitu sebagai berikut:
Hak Paten
Hak Paten diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 tahun 2001 pada Bab 1 Rumusan secara umum tentang Paten :
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Artinya, hak eksekutif atau hak pribadi adalah melekat kepada diri orang itu, hak ini diberikan melalui Undang – Undang. Inventor adalah orang yang menemukan sesuatu atau menciptakan sesuatu. Invensi adalah sebuah penemuannya atau alat yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada pasal 8 ayat 1 Paten diberikan waktu selama jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang,. Karena menurut UU, 20 tahun merupakan waktu yang cukup untuk penemu menikmati hasilnya.
Merek
Merek merupakan jenis kedua dari HAKI, merek diatur oleh Undang–Undang Nomor 15 tahun 2001. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Dalam pasal 832 BW, ketika seseorang meninggal, maka aktiva / passiva (Hak Kekayaan) dalam hukum akan pindah kepada “ahli waris”, jika ada sengketa maka dibuatkan “surat ahli waris”. Kalau tidak ada sengketa, maka tidak perlu dibuat “surat ahli waris”.
Dalam pasal 838 BW ada 4 (empat) orang yang tidak pantas menerima warisan adalah sebagai berikut :
1. Ahli waris membunuh pewaris
2. Memfitnah pewaris
3. Merobek-robek surat warisan yang asli
4. Membuat surat warisan yang palsu
Hak Cipta
Hak cipta diatur dalam Undang – Undang Nomor 19 tahun 2002. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, dapat diwariskan, dapat dihibahkan, dan bisa dijual. Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang inspirasinya melahirkan sesuatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan, seni maupun sastra.
0 komentar:
Posting Komentar
Komen... Komen... Komen...