A. Pengertian Pancasila
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai
dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia. Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Istilah Pancasila yang sekarang telah menjadi nama resmi Dasar Falsafah Negara duhulunya mempunyai proses perkembangan baik ditunjau dari segi maupun sejarahnya, dari segi penulisan maupun penggunaannya. Secara etimologis atau ligatnya Pancasila Pancasila berasal dari bahasa India yakni bahasa Sansekekerta bahasa kasta Brahmana sedangkan bahasa rakyat jelata ialah Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, didalam bahasa Sansekserta perkataan pancasila ada 2 macam arti yaitu Panca artinya lima, syila dengan huruf i biasa (huruf i pendek) artinya batu sendi, alas atau dasar, syiila dengan huruf i panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting/baik/senonoh. Dengan uraian tersebut maka perkataan Panca-syila dengan huruf i satu berarti berbatu sendi yang lima, berdasar yang lima atau lima dasar. Sedangkan Panca syiila dengan huruf i dua berarti lima aturan tingkah laku yang penting. Secara historis istilah Pancasila mula-mula dipergunakan oleh masyarakat India yang memeluk agama Budha, Pancasila berarti lima aturan atau five moral Principles yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa agama Budha, yang dalam aslinya yaitu bahasa Pali Panca-sila yang berisi larangan atau lima pantangan adalah sebagai berikut :
1. Janganlah mencabut nyawa tiap yang hidup
2. Janganlah mengambi barang yang tidak diberikan
3. Janganlah berhubungan kelamin yang tidak sah dengan perempuan
4. Janganlah berkata palsu
5. Janganlah meminum minuman ang menghilangkan pikiran
Jadi pertama kali istilah Pancasila digunakan untuk memberi nama rumusan lima dasar moral dalam agama Budha. Perkembangan selanjutnya istilah pancasla masuk dalam khaszanah kesusasteraan jawa Kuno pada zaman Majaphit dibawah Raja Hayam Wuruk dan Patiha Gajah Mada. Istilah Pancasila terdapat dalam buku Keropak Negarakertagama yang berupa syair pujian ditulis oleh pujangga istana bernama Empu Prapanca selesai pada tahun 1364, yakni di dalam Sharga53 bait ke2. Selain terdapat dalam buku Negara Kertagama yang masih dalam zaman Majaphir istilah Pancasila juga terdapat dala buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku Sutasoma ini istilah Pancasila disamping mempunyai arti berbatu sendi yang lima juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Panca Krama) yaitu :
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh meminum minuman keras
Sesudah Majapahit runtuh dan Islam tersebar seluruh Indonesia, sisa-sisa dari pengaruh ajaran dikenal dalam masyarakat Jawa sebagai Lima Larangan (pantangan, wewaler, dan pamali) dan isinya agak lain, yang disebut dengan singkatan Ma-Lima yaitu lima larangan, yang dimulai dengan awalan Ma. Lima larangan tersebut adalah
1. Mateni artinya membunuh
2. Maling artinya mencuri
3. Madon artinya berzina
4. Madat artinya menghisap candu
5. Main artinya berjudi
Secara terminologis atau berdasarkan istilahnya yang digunakan di Indonesia, dimulai sejak sidang Badan Penyeledik Usaha-usaha Kemerdekaan Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juji 1945. Istilah Pancasila dipergunakan oleh Bung Karno untuk memberi nama pada lima dasar negara Indonesia Merdeka yang diusulkannya. Sedangkan istilah tersebut menurut Bung Karno sendiri adalah dibisikan oleh temannya yang ahli. Dan pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka dan keesokkan harinya tanggal 18 Agustus disahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang sebelumnya masih merupakangan Rancangan
Hukum Dasar serta dalam pembukaannya memuat lima dasar Negara Republik Indonesia yang diberinama Pancasila. Sejak saat itulah istilah Pancasila secara resmi atau formal masuk ke dalam bahasa Indonesia walaupun didalam pembukaan UUD 1945 itu tidak disebutkan nama Pancasila. Pancasila dalam pembukaan in sebagai dasar negara. Oleh karena itu istilah pancasila artinya Lima asar yag dimaksud adalah satu dasar negara yang terdiri atas lima unsur yang menjadi satu kesatuan dasar filsafat negara Republik Indonesia yang isinya sebagai mana tertera dalam alinea keempat bagian akhir pembukaan UUD 1945. Pancasila dalam bahasa Indonesia dan secara yuridis yang dimaksudnya adalah :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikianlah sedikit tentang istilah Pancasila yang semula berasal dari bahasa Sansekerta yang berati lima aturan tingkah laku yang penting dan selanjutnya masuk dalam bahasa Jawa Kuno yang berarti lima pantangan yang kesemuanya itu dipergunakan dalam agama Budha. Akhirnya Pancasila menjadi bahasa Indonesia yang dipakai sebagai istilah untuk nama Dasar filsafat Negara Republik Indonesia sampai saat ini.Dengan uraian tadi jelaslah bahwa Pancasila yang dinyatakan sebagai dasar negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa adalah merupakan hasil kesepakatan bersama menjelang Proklamasi Kemerdekaan, bukan berasal dari buku sotasoma dan juga bukan dari buku Negara Kertagama. Karena jelas materinya berbeda dan juga makns yang dimaksudkannya juga berbeda. Sehingga jika dinyatakan sudah ada pernyataan sejak jaman Majapahit adalah tidak benar.Walaupun materinya ada dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak dulu, tetatpi rumusannya baru kemudian. Istilah Pancasila
Penulisannya yang mengalami proses perkembangan.Menurut ejaan aslinya yang ditulis dengan huruf latin pertama-tama ditulis dengan Panca-Syila. Kemudian disesuaikan dengan ejaan bahasa Indonesia lama menjadi Panca Sila, dan karena istilah Pantja –Sila dipakai nama dasar Filsafat Negara yang isinya merupakan satu kesatuan, maka menurut Notonagoro (1905-1981) seorang ahli pikir Pancasila secara kefilsafatan penulisannya tidak dipisahkan tetapi harus dirangkai menjadi satu yaitu Pantjasila kemudian disempurnakan dengan ejaan bahasa Indonesia sekarang ditulis dengan Pancasila.
B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Dilihat dari keduudukannya, Panasila mempunyai keduduka yang tinggi yakni sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia. Dilihat dari fungsinya Pancasila mempunyai fungsi utama sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Namun bila diperinci beberapa kedudukan dan fungsi Pancasila adalah sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Ini berarti semua tingkah laku dan tindak perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila. Dengan demikian jiwa keagamaan, jiwa yang berperikemanusiaan, jiwa kebangsaan, jiwa kerakyatan dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan sosial selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tindak perbuatan serta hidup bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur Pemerintahan Negara. Pengertian sebagai Dasar Negara sesuai bunyi pembukaan UUD 1945 yang dengan jelas menyatakan : ... maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ....
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Ideologi Negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya. Pancasila sebagai ideologi negara tujuan segala sesuatu dalam berhubungan dengan hidup kenegeraan harus dilandasi dalam hal titik tolak pelaksanaannya dibatasi dalam gerak pelaksanaannya dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan Pancasila. Dengan menyatakan cita-cita yang dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang dijiwai oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
C. Bentuk Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila
Pancasila dengan kelima silanya itu haruslah diartikansebagai suau susunan yang bulat dan utuh. Karena Pancasila itu memang dikehendakidemikian sesuai dengan fungsinya sebagai dasar filsafat negara harus merupakan suatu kesatuan kseluruhan. Boleh terdiri atas bagian-bagian, tetapi bagian-bagian itu tidak saling bertentangan. Dan semuanya harus bersama-sama menyusun satu hal yang baru. Tiap-tiap bagian merupakan bagian bagian yang mutlak, apabila dihilangkan satu bagian saja hilanglah juga halnya Pancasila itu. Sebalinya terlepas dari halnya itu, bagian yang terlepas itu menjadi kehilangan dudukan dan fungsinya.
1. Susunan Kesatuan Pancasila yang Bersifat Organis
Pancasila merupakan kesatuan keseluruhan, kesatuannya adalah kesatuan yang bersifat organis. Tidak satu silapun boleh ditiadakan, dihapus atau dilupaka. Lima unsur dari Pancasila, sebagai hal-hal yang berdiri sendiri di luar Pancasila mugnkin berbeda satu dengan yang lainnya. Dan memang dikatakan sering ada perbedaan, yang teristimewa sering disebut-sebut adalah Ketuhanan yang MahaEsa dan Kerakyatan (Demokrasi) justru dalam Pancasila sebenarnya tidak demikian halnya dan malahan merupakan kesatuan keseluruhan.
2. Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkhi dan Berbentuk Piramida
Piramida digunakan untuk menggambarkan hubungan hirakhi sila-sila dari Pancasila dalam urutan-urutan yang luas (kuantitas). Kalo dilihat dari intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu tingkat dalam luasnya dan isi sifatnya, tiap-tiap sila yang di belakang sila lainnya lebih sempit luasnya tetapi leih banyak isi sifatnya merupakan pengkhususan dari sila-sila dimukanya.
Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa adlah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpinan oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan seluruh rakyat Indonesia.
Sila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah diliputi oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai sila-sila persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpinan oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, keadilan seluruh rakyat Indonesia.
Sila ketiga : Persatuan Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuha Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Meliputi dan menjiwai sila-sila kerakyatan yang dipimpinan oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, keadilan seluruh rakyat Indonesia.
Sila keempat : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia. Meliputi dan menjiwai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah diliputi dan dijiwai sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
D. Pengalaman Pancasila
Pancasila adalah bersifat abstrak umum universal, tetap dan tidak berubah. Nilai-nilai tersebut perlu dijabarkan dalam setiap aspek penyelanggaraan negara dan dalam wujud norma-norma baik norma-norma kenegaraan maupun norma-norma moral yang harus dilaksanakan dan diamalkan oleh setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu permasalahan pokok dalam pengamala pancasila adalah bagaimana wujud pengalaman itu, yaitu bagaimna nilai-nilai Pancasila yang abtsrak universal tersebut dijabarkan dalam dalam bentuk norma-norma yang jelas kaitannya dengan tingkah laku semua warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dalam kaitannya dengan segala aspek penyelenggaraan negara. Petunjuk pengalaman Pancasila tertuang pada Naskah Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila sebagai lampiran TapNO II/MPR/1978. Dibawah ini disarikan isi dari naskah tersebut ke dalam 45 butir P-4 sebagai berikut :
Sila Kesatu : Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila Kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila Ketiga : Persatuan Indonesia
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila Keempat : Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila Kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
PROSES TERJADINYA PANCASILA
Kebanyakan orang tidak mengetahui bagaimana sebenarnya proses terjadinya pancasila itu. Pancasila sebagai dasar Negara tentunya harus di mengerti dan di pahami pula bagaimana proses terciptanya ideology yang luhur menurut bangsa Indonesia itu. Agar memiliki pengetahuan yamg lengakp tentang proses terjadinya pancasila, maka secara ilmiah di tinjau dari proses kausalitas. Maka secara kausalitas proses terjadinya pancasila dapat di badakan menjadi dua yaitu: asala mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Adapun pengrtian asal mula tersebut adalah sebagai berikut :
1. Asal Mula yang Langsung
Pengertian asal mula secara ilmiah filsafati di bedakan menjadi empat yaitu: Kausa Materialis, Kausa Formalis, Kausa Efficient, dan Kausa Finalis (Bagus, 1991 : 158. asala mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagi dasar filsafat Negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan sejak di rumuskan oleh para pendiri bangsa sejak Sidang BPUPKI pertama, Panitia Sembilan, Sidang BPUPKI kedua, dan siding PPKI dan pemecahannya. Adapun rincian asal mual langsung Pancasila menurut Notonegora adalah sebagai berikut:
a. Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Asal bahan Pancasila adalah bangsa Indonesia itu sendiri karena Pancasila di gali dari nilai-nilai, adapt-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari hari.
b. Asal mula bentuk (Kausa Formalis)
Hal ini di maksudkan bagaimana asal mula bentu atau bagaimana bentuk Pancasila itu di rumuskan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. maka asal mula bentuk Pancasila adalah ; Soekarno bersama-sam denagn Drs. Moh Hatta serta anggota BPUPKI lainya merumuskan dan membahas pancasila terutama hubungan bentuk,rumusan dan nama Pancasila.
c. Asal mula karya (Kausa Efficient)
Asala mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar negarayang satu. Adapun asal mula krya adalah PPKI sebagai pembentuk Negara dan atas dasar pembentuk Negara tang mengesahkan Pncasila menjadi dasar Negara yang sah, setelah melakukan pembahasan baik yang di lakuakan oleh BPUPKU , Panitia Sembilan.
d. Asal mula tujuan ( Kausa finalis )
Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam siding-sidang pendiri Negara bertujuan untuk menjadikan Pancasila itu sebagai dasar Negara. Oleh karena itu asal mual tujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKIsebagi dasar Negara yang sah.
2. Asal Mula yang Langsung
Secara kausalitas asal mula yang tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Berarti bahwa asala mula nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam adapt-istiadat, dalam kebudayaan serta dalam nialai-nilai agama bangsa Indonesia. Maka asal mula tidak langsung Pancasila bilaman di rinci adalah sebagai berikut :
a. Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat Negara. Nilai-nilainya yaitu nilai keuhanan, niali kemanusiaan, nilai persatuan, niali kerakyatan, niali keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara.
b. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, yang berupa nilai-nilai adapt istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
c. Dengan demikian dapat disimpulakan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai “Kausa materialis” atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.
Jadi demikianlah tinjauan pancasila dari segi kausalitas, sehingga memberikan dasar –dasar ilmiah bahwa Pancasila itu pada hakikatnya adalah sebagi pandangan hidup bangsa Indonesia, yang jauh sebelum bangsa Indonesia membentuk Negara nilai-nilai tersebut telah tercermin dan teramalkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu tinjaun kausalitas tersebut memberikan bukti secara ilmiah bahwa Pancasila merupakan bukan hasil perenungan atau pemikiran sekelompok orang bahkan Pancasila juga bukan merupakan hasil sintesa paham-paham besar dunia, melainkan nilai-nilai Pancasila secara tidak langsung telah terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar
Komen... Komen... Komen...