Selasa, 04 November 2014

LIABILITIES AND RELATED CONCEPT-----TUGAS TEORI AKUNTANSI



KEWAJIBAN
Pengertian kewajiban menurut SFAC  No.6, prg.35
“Kewajiban adalah pengorbanan manfaat ekonomi masa datang yang cukup pasti yang timbul dari kehausan sekarang suatu kesatuan usaha untuk mentransfer aset atau meyediakan/menyerahkan jasa kepada kasatuan lain di masa datang sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu.”
Tiga Karakteristik Utama Kewajiban :
  1. Pengorbanan Manfaat Ekonomik
Untuk dapat di sebut sebagai kewajiban, suatu objek harus memuat suatu tugas (duty) atau tanggung jawab (responsibility) kepada pihak lain yang mengharapkan kesatuan usaha untuk melunasi, menunaikan, atau melaksanakannya dengan cara mengorbankan manfaat ekonomik yang cukup pasti dimasa datang. Pengorbanan manfaat ekonomik diwujudkan dalam bentuk transfer atau penggunaan aset kesatuan usaha.
  1. Keharusan Sekarang untuk Mentransfer Aset
Untuk dapat disebut sebagai kewajiban, suatu pengorbanan ekonomik masa datang harus timbul akibat keharusan (obligations atau duties) sekarang .
Pengertian kewajiban mencakupi keharusan-keharusan :
  • Keharusan Kontraktual , adalah keharusan yang timbul akibat perjanjian atau peraturan hukum yang di dalamnya kewajiban bagi suatu kesatuan usaha dinyataka secara eksplist dan mengikat.
  • Keharusan Konstruktif, adalah keharusan yang timbul akibat keijakan kesatuan usaha dalam rangka menjalankan dan memajukan usahanya untuk memenuhi apa yang disebut praktik usaha yang baik (best business practices) atau etika bisnis business ethics) dan bukan untuk memenuhi kewajiban yuridis.
  • Keharusan demi keadilan, adalah keharusan yang ada sekarang yang menimbulkan kewajiban bagi perusahaan semata-mata karena panggilan etis atau moral daripada karena peraturan hukum atau praktik bisnis yang sehat.
  • Keharusan Bergantung atau Bersyarat adalah keharusan yang pemenuhannya (jumlah rupiahnya  atau jadi-tidaknya dipenuhi) tidak pasti karena bergantung pada kejadian masa datang atau terpenuhinya syarat-syarat tertentu dimasa datang.
  1. Akibat Transaksi atau Kejadian Masa Lalu
Transaksi atau kejadian masa lalu adalah kriteria untuk memenuhi definisi tetapi ukan kriteria untuk pengakuan. Jadi, adanya pengorbanan manfaat ekonomik masa datang tidak cukup untuk mengakui suatu objek kedalam kewajiban kesatuan usaha untuk dilaporkan via statemen keuangan.
Hak Kewajiban Takbersyarat
Hak Kewajjiban Takbersyarat yang umumnya melekat pada kontrak . Konsep ini menyatakan bahwa walaupun kkontrak telah ditandatangani, salah satu pihak tidak mempunyai kewajiban apapun sebelum pihak lain memenuhi apa yang mejadi hak pihak lain. Jadi konsep hak-kewajiban takbersyarat menyatakan “tidak ada hak tanpa kewajiban dan sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak.”.
                Masalah timbul dalam hal kontrak pembelian yang tidak dapat dibatalkan. Ada dua pendapat mengenai hal ini :
  1. Tetap memperlakukan kontrak tersebut sebagai  eksekutori  sehingga kewajiban tidak perlu diakui . Alasannya aset atau manfaat ekonomi dimasa datang belum dikuasai secara nyata,
  2. Menganjurkan bahwa kewajiban diakui pada saat penandatanganan kontrak bersamaan dengan aset (sediaan) yang terlibat. Alasannya pada saat itu, pada dasarnya ketiga kriteria kewajiban telah dipenuhi.
Mengikatnya kontrak tidak selalu bersamaan dengan tanggal penandatanganan kontrak. Hukum perikatan atau kontak juga cukup kompleks untuk menentukan timbulnya hak dan kewajiban yuridis.  Dalam hal kontak, Most (1982, hlm.352) menunjukan bahwa titik atau saat tersebut dapat berupa :
1)      Tanggal kontrak ditandatangani
2)      Tanggal objek kontak telah diperoleh salah satu pihak
3)      Tanggal objek  kontak telah siap digunakan oleh salah satu pihak
4)      Tanggal objek kontrak telah dipisahkan untuk digunakan oleh pihak lain.
5)      Tanggal objek kontrak telah diserahkan
6)      Tanggal telah diterima/dibayarnya uang muka, kalau ada.
7)      Dalam kasus kontrak kontruksi jangka panjang :
a)      Suatu titik selama kontruksi berjalan
b)      Pada saat kontuksi dimulai
Selanjutnya Most mengemukakan hal yang harus dipertimbangkan untuk memilih saat yang tepat yaitu :
1)      Pemenuhan definisi aset an kewajiban
2)      Kekuatan mengikat yaitu seberapa kuat bahwa pelaksanaan  kontrak tidak dapat dibatalkan.
3)      Kebermanfaatan bagi keputusan.

Karakteristik Pendukung
Beberapa karakteristik pendukung yaitu keharusan membayar kas, identitas  terbayar jelas, dan terpaksakan secara atau berkekuatan hukum (legally enforceable). Karakteristik pendukung hnaya menegaskan adanya kewajiban tetapi tidak tidak membatalkan suatu objek untuk disebut sebagai kewajiban.
Keharusan Membayar Kas
Keharusan membayar kas pada waktu dan jumlah rupiah tertentu dimasa datang merupakan petunjuk yang kuat atau jelas mengenai adanya kewajiban. Ada dua hal penting terkai definisi kewajiban adalah :
1)      Sebagai bukti adanya suatu kewajiban.
2)      Sebagai pengukur atribut atau besarnya kewajiban yang cukup objektif.
Identitas Terbayar Jelas
Bila ientitas terbayar sudah jelas, hal tersebut hanya menguatkan bahwa kewajiban memang ada tetapi untuk menjadi kewajiban identitas terbayar tidak harus dapat ditentukan pada saat keharusan terjadi.
Berkekuatan Hukum
Keharusan suatu entitas untuk mengorbankan manfaat ekonomis timbul akibat klaim yuridis yang mempunyai kekuatan memaksa.
PENGAKUAN
Kaidah pengakuan merupakan prosedur aplikasi untuk menandai adanya elemen dan saat di penuhinya kriteria pengakuan umum. Dalam hal kewajiban kaidah pengakuan berkaitan dengan saat atau apa yang menandai bahwa kewajiban telah mengikat sehingga suatu kewajiban dapat diakui (dibukukan). Kam mengajukan 4 Kaidah pengakuan untuk menandai pengakuan kewajiban yaitu :
  1. Ketersediaan dasar hukum
  2. Keterterapan konsep dasar konservatisma
  3. Ketertentuan substansi ekonomik transaksi
  4. Keterukuran nilai kewajiban
Hendriksen dan Van Breda (1991,hlm.675-676) menunjukan saat-saat untuk mengakui kewajiban :
  1. Pada saat penandatanganan kontrak bilapada saat itu hak dan kewajiban telah mengikat. Dalam hal kontrak eksekutori, penakuan menunggu sampai salah satu pihak memanfaatkan/menguasai manfaat yang diperjanjikan atau memenuhi kewajibannya (to perform).
  2. Bersamaan dengan pengakuan biaya bila barang dan jasa yang menjadi biaya belum dicatat sebagai aset sebelumnya.
  3. Bersamaan dengan pengakuan aset. Kewajiban timbul ketika hak untuk menggunakan barang dan jasa diperoleh.
  4. Pada akhir perioda karena pengakuan aset akrual melalui proses penyesuaian. Pengakuan ini menimbulkan pos utang atau kewajiban akrual (accrued liabilities).
Pengakuan Kewajiban Bergantung
Kewajiban kontraktual, konstruktif dan demi keadilan beberapa kasus juga bersifat bergantung terutama bila kewajiban tersebut melibatkan penaksiran jumlah masa datang yang meragukan. Oleh karena itu diperlukan ketentuan yang lebih tegas untuk mengetahui kewajiban yang berkaitan dengan rugi bergantung.
PENGUKURAN
Pengakuan dilakukan setelah suatu kewajiban terukur dengan cukup pasti. Penentuan kos kewajiban pada saat terjadinya pararel dengan pengukuran aset. Terjadinya kewajiban pada umumnya disertai dengan pemerolehan aset atau timbulnya biaya. Pemerolehan aset dapat berupa penguasaan barang dagangan atau aset nonmaterial lainnya yang terjadi dari transaksi pembelian. Pemerolehan aset juga dapat berupa kas yang terjadi dari transaksi peminjaman ( penerbitan obligasi) atau penerimaan uang muka untuk barang dan jasa.
Kewajiban Dalam Pembelian Kredit
Dasar pengukuran aset yang paling objektif adalah kos tunai atau kos tunai implisit. Karena kewajiban merupakan bayangan cermin aset, pengukurannya juga mengikuti pengukuran aset.
Diskun dan Premium Utang Obligasi
Dalam hal obligasi jangka panjang, jumlah uang yang diterima oeh penerbit dan yang dibayarkan oeh kreditor pada saat penerbitan hanyalah merupakan bagian kecil dari jumlah rupiah total  yang terlibat dalam kontrak obligasi. 2 Unsur yang ada dalam pembayaran pada masa datang :
  • Nilai sekarang pembayaran bunga periodik dan nilai sekarang nominal obligasi.
  • Bunga efektif yang terlibat dalam penenuan harga obligasi tersebut.
Makna Harga Efektif Obligasi
Segera setelah transaksi  terjadi maka “kesepakatan” dalam hubungannya dengan obligasi tersebut mulai menunjukan makna yang sebenarnya.
Diskun Obligasi
Diskun Obligasi yang belum diamortisasi bukan merupakan suatu rugi karena aset yang diperoleh sebelumnya tidak ada yang berkurang atau menguap (dissipation).

Premium Obligasi
Premium yang dibayarkan investor untuk obligasi merupakan unsur dari jumlah rupiah utang perusahaan.
PENILAIAN
Penilaian mengacu pada menentuan nilai keharusan sekarang pada setiap saat antara terjadinya kewajiban sampai dilunasinya kewajiban.
Pelunasan
Adalah tindakan atau upaya yang sengaja dilakukan oleh kesatuan usaha untuk memenuhi kewajiban pada saatnya dan dalam kondisi normal usaha sehingga dia bebas dari kewajibann tersebut.
Kriteria Lenyapnya Suatu Kewajiban dalam SFAC No.76 (Prg.3) sebagai berikut :
  1. Debitor membayar/melunasi kreditor dan bebas dari semua keharusan yang berkaitan dengan utang.
  2. Debitor telah membebaskan secara hukum dari statusnya sebagai penanggung utang pertama baik oleh keputusan pengadilan maupun oleh kreditor dan dapat dipastikan bahwa debitor tidak akan diharuskan untuk melakukan pembayara dimasa datang yang berkaitan dengan utang dan penjaminan dalam bentuk apapun.
  3. Debitor menaruh kas atau aset lainya yang tidak dapat ditarik kembali dalam suatu perwalian yang semata-mata digunakan untuk pelunasan pembayaran bunga serta pokok suatu pinjaman tertentu dan sangat kecil kemungkinan bagi debitor untuk diharuskan lagi melakukan pembayaran dimasa datang yang berkaitan dengan pinjaman tersebut. Dalam keadaan ini utang apat dinyatakan hapus/lenyap meskipun debitor secara yuridis tidak bebas dari statusnya sebagai obligor utama dalam perjanjian utang semula.
Transfer Aset Finansial
Untuk melunasi kewajiban suatu entitas dapat mentransfer aset finansial (termasuk kas), barang atau jasa.
Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo
Bila kewajiban dilunasi pada saat jatuh tempo, nilai jatuh tempo (nominal) dengan sendirinya merefleksi nilai sekarang (saat pelunasan) kewajiban sehingga tidak ada selisih antara jumlah rupiah yang dibayar dan nilai nominal.
Utang Terkonvensi
Utang Terkonvensi merupakan salah satu instrumen finansial. Instrumen finansial pada dasarnya merupakan alat pembayaran atau penjaminan sehingga dapat digunakan oleh pemegangnya untuk melunasi utang.
Pembebasan Substantif
Telah disebutkan bahwa kewajiban dapat dinyatakan terlunasi dan lenyap apabila telah dilakukan pembayaran atau telah terjadi pembebasan secara hukum oleh pihak kreditor atau pengadilan.
PENYAJIAN
PSAK No.1 (Pasal 39) menggariskan bahwa aset lancar disajikan menurut urutan likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh tempo. Hal ini berarti kewajiban jangka pendek disajikan terlebih dahulu dari pada kewajiban jangka panjang. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pembaca dalam mengevaluasi likuiditas perusahaan.
Klarifikasi Kewajiban Jangka Pendek yakni :
·         Di perkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal oprasi perusahaan.
·         Jatuh tempo dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca.
Klarifikasi Kewajiban Jangka Panjang :
  • Kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari 12 bulan.
  • Perusahaan bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan pendanaan jangka panjang.
  • Maksud tersebut pada huruf (b) didukung dengan perjanjian pembiayaan kembali atau penjadualan kembali pembayaran yang resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui.
Hak Kompensasi
Secara umum pengkompensasian aset dan kewajiban dalam neraca adalah tidak layak kecuali terdapat hak mengontra.








KEWAJIBAN
Pengertian kewajiban menurut SFAC  No.6, prg.35
“Kewajiban adalah pengorbanan manfaat ekonomi masa datang yang cukup pasti yang timbul dari kehausan sekarang suatu kesatuan usaha untuk mentransfer aset atau meyediakan/menyerahkan jasa kepada kasatuan lain di masa datang sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu.”
Tiga Karakteristik Utama Kewajiban :
  1. Pengorbanan Manfaat Ekonomik
Untuk dapat di sebut sebagai kewajiban, suatu objek harus memuat suatu tugas (duty) atau tanggung jawab (responsibility) kepada pihak lain yang mengharapkan kesatuan usaha untuk melunasi, menunaikan, atau melaksanakannya dengan cara mengorbankan manfaat ekonomik yang cukup pasti dimasa datang. Pengorbanan manfaat ekonomik diwujudkan dalam bentuk transfer atau penggunaan aset kesatuan usaha.
  1. Keharusan Sekarang untuk Mentransfer Aset
Untuk dapat disebut sebagai kewajiban, suatu pengorbanan ekonomik masa datang harus timbul akibat keharusan (obligations atau duties) sekarang .
Pengertian kewajiban mencakupi keharusan-keharusan :
  • Keharusan Kontraktual , adalah keharusan yang timbul akibat perjanjian atau peraturan hukum yang di dalamnya kewajiban bagi suatu kesatuan usaha dinyataka secara eksplist dan mengikat.
  • Keharusan Konstruktif, adalah keharusan yang timbul akibat keijakan kesatuan usaha dalam rangka menjalankan dan memajukan usahanya untuk memenuhi apa yang disebut praktik usaha yang baik (best business practices) atau etika bisnis business ethics) dan bukan untuk memenuhi kewajiban yuridis.
  • Keharusan demi keadilan, adalah keharusan yang ada sekarang yang menimbulkan kewajiban bagi perusahaan semata-mata karena panggilan etis atau moral daripada karena peraturan hukum atau praktik bisnis yang sehat.
  • Keharusan Bergantung atau Bersyarat adalah keharusan yang pemenuhannya (jumlah rupiahnya  atau jadi-tidaknya dipenuhi) tidak pasti karena bergantung pada kejadian masa datang atau terpenuhinya syarat-syarat tertentu dimasa datang.
  1. Akibat Transaksi atau Kejadian Masa Lalu
Transaksi atau kejadian masa lalu adalah kriteria untuk memenuhi definisi tetapi ukan kriteria untuk pengakuan. Jadi, adanya pengorbanan manfaat ekonomik masa datang tidak cukup untuk mengakui suatu objek kedalam kewajiban kesatuan usaha untuk dilaporkan via statemen keuangan.
Hak Kewajiban Takbersyarat
Hak Kewajjiban Takbersyarat yang umumnya melekat pada kontrak . Konsep ini menyatakan bahwa walaupun kkontrak telah ditandatangani, salah satu pihak tidak mempunyai kewajiban apapun sebelum pihak lain memenuhi apa yang mejadi hak pihak lain. Jadi konsep hak-kewajiban takbersyarat menyatakan “tidak ada hak tanpa kewajiban dan sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak.”.
                Masalah timbul dalam hal kontrak pembelian yang tidak dapat dibatalkan. Ada dua pendapat mengenai hal ini :
  1. Tetap memperlakukan kontrak tersebut sebagai  eksekutori  sehingga kewajiban tidak perlu diakui . Alasannya aset atau manfaat ekonomi dimasa datang belum dikuasai secara nyata,
  2. Menganjurkan bahwa kewajiban diakui pada saat penandatanganan kontrak bersamaan dengan aset (sediaan) yang terlibat. Alasannya pada saat itu, pada dasarnya ketiga kriteria kewajiban telah dipenuhi.
Mengikatnya kontrak tidak selalu bersamaan dengan tanggal penandatanganan kontrak. Hukum perikatan atau kontak juga cukup kompleks untuk menentukan timbulnya hak dan kewajiban yuridis.  Dalam hal kontak, Most (1982, hlm.352) menunjukan bahwa titik atau saat tersebut dapat berupa :
1)      Tanggal kontrak ditandatangani
2)      Tanggal objek kontak telah diperoleh salah satu pihak
3)      Tanggal objek  kontak telah siap digunakan oleh salah satu pihak
4)      Tanggal objek kontrak telah dipisahkan untuk digunakan oleh pihak lain.
5)      Tanggal objek kontrak telah diserahkan
6)      Tanggal telah diterima/dibayarnya uang muka, kalau ada.
7)      Dalam kasus kontrak kontruksi jangka panjang :
a)      Suatu titik selama kontruksi berjalan
b)      Pada saat kontuksi dimulai
Selanjutnya Most mengemukakan hal yang harus dipertimbangkan untuk memilih saat yang tepat yaitu :
1)      Pemenuhan definisi aset an kewajiban
2)      Kekuatan mengikat yaitu seberapa kuat bahwa pelaksanaan  kontrak tidak dapat dibatalkan.
3)      Kebermanfaatan bagi keputusan.

Karakteristik Pendukung
Beberapa karakteristik pendukung yaitu keharusan membayar kas, identitas  terbayar jelas, dan terpaksakan secara atau berkekuatan hukum (legally enforceable). Karakteristik pendukung hnaya menegaskan adanya kewajiban tetapi tidak tidak membatalkan suatu objek untuk disebut sebagai kewajiban.
Keharusan Membayar Kas
Keharusan membayar kas pada waktu dan jumlah rupiah tertentu dimasa datang merupakan petunjuk yang kuat atau jelas mengenai adanya kewajiban. Ada dua hal penting terkai definisi kewajiban adalah :
1)      Sebagai bukti adanya suatu kewajiban.
2)      Sebagai pengukur atribut atau besarnya kewajiban yang cukup objektif.
Identitas Terbayar Jelas
Bila ientitas terbayar sudah jelas, hal tersebut hanya menguatkan bahwa kewajiban memang ada tetapi untuk menjadi kewajiban identitas terbayar tidak harus dapat ditentukan pada saat keharusan terjadi.
Berkekuatan Hukum
Keharusan suatu entitas untuk mengorbankan manfaat ekonomis timbul akibat klaim yuridis yang mempunyai kekuatan memaksa.
PENGAKUAN
Kaidah pengakuan merupakan prosedur aplikasi untuk menandai adanya elemen dan saat di penuhinya kriteria pengakuan umum. Dalam hal kewajiban kaidah pengakuan berkaitan dengan saat atau apa yang menandai bahwa kewajiban telah mengikat sehingga suatu kewajiban dapat diakui (dibukukan). Kam mengajukan 4 Kaidah pengakuan untuk menandai pengakuan kewajiban yaitu :
  1. Ketersediaan dasar hukum
  2. Keterterapan konsep dasar konservatisma
  3. Ketertentuan substansi ekonomik transaksi
  4. Keterukuran nilai kewajiban
Hendriksen dan Van Breda (1991,hlm.675-676) menunjukan saat-saat untuk mengakui kewajiban :
  1. Pada saat penandatanganan kontrak bilapada saat itu hak dan kewajiban telah mengikat. Dalam hal kontrak eksekutori, penakuan menunggu sampai salah satu pihak memanfaatkan/menguasai manfaat yang diperjanjikan atau memenuhi kewajibannya (to perform).
  2. Bersamaan dengan pengakuan biaya bila barang dan jasa yang menjadi biaya belum dicatat sebagai aset sebelumnya.
  3. Bersamaan dengan pengakuan aset. Kewajiban timbul ketika hak untuk menggunakan barang dan jasa diperoleh.
  4. Pada akhir perioda karena pengakuan aset akrual melalui proses penyesuaian. Pengakuan ini menimbulkan pos utang atau kewajiban akrual (accrued liabilities).
Pengakuan Kewajiban Bergantung
Kewajiban kontraktual, konstruktif dan demi keadilan beberapa kasus juga bersifat bergantung terutama bila kewajiban tersebut melibatkan penaksiran jumlah masa datang yang meragukan. Oleh karena itu diperlukan ketentuan yang lebih tegas untuk mengetahui kewajiban yang berkaitan dengan rugi bergantung.
PENGUKURAN
Pengakuan dilakukan setelah suatu kewajiban terukur dengan cukup pasti. Penentuan kos kewajiban pada saat terjadinya pararel dengan pengukuran aset. Terjadinya kewajiban pada umumnya disertai dengan pemerolehan aset atau timbulnya biaya. Pemerolehan aset dapat berupa penguasaan barang dagangan atau aset nonmaterial lainnya yang terjadi dari transaksi pembelian. Pemerolehan aset juga dapat berupa kas yang terjadi dari transaksi peminjaman ( penerbitan obligasi) atau penerimaan uang muka untuk barang dan jasa.
Kewajiban Dalam Pembelian Kredit
Dasar pengukuran aset yang paling objektif adalah kos tunai atau kos tunai implisit. Karena kewajiban merupakan bayangan cermin aset, pengukurannya juga mengikuti pengukuran aset.
Diskun dan Premium Utang Obligasi
Dalam hal obligasi jangka panjang, jumlah uang yang diterima oeh penerbit dan yang dibayarkan oeh kreditor pada saat penerbitan hanyalah merupakan bagian kecil dari jumlah rupiah total  yang terlibat dalam kontrak obligasi. 2 Unsur yang ada dalam pembayaran pada masa datang :
  • Nilai sekarang pembayaran bunga periodik dan nilai sekarang nominal obligasi.
  • Bunga efektif yang terlibat dalam penenuan harga obligasi tersebut.
Makna Harga Efektif Obligasi
Segera setelah transaksi  terjadi maka “kesepakatan” dalam hubungannya dengan obligasi tersebut mulai menunjukan makna yang sebenarnya.
Diskun Obligasi
Diskun Obligasi yang belum diamortisasi bukan merupakan suatu rugi karena aset yang diperoleh sebelumnya tidak ada yang berkurang atau menguap (dissipation).

Premium Obligasi
Premium yang dibayarkan investor untuk obligasi merupakan unsur dari jumlah rupiah utang perusahaan.
PENILAIAN
Penilaian mengacu pada menentuan nilai keharusan sekarang pada setiap saat antara terjadinya kewajiban sampai dilunasinya kewajiban.
Pelunasan
Adalah tindakan atau upaya yang sengaja dilakukan oleh kesatuan usaha untuk memenuhi kewajiban pada saatnya dan dalam kondisi normal usaha sehingga dia bebas dari kewajibann tersebut.
Kriteria Lenyapnya Suatu Kewajiban dalam SFAC No.76 (Prg.3) sebagai berikut :
  1. Debitor membayar/melunasi kreditor dan bebas dari semua keharusan yang berkaitan dengan utang.
  2. Debitor telah membebaskan secara hukum dari statusnya sebagai penanggung utang pertama baik oleh keputusan pengadilan maupun oleh kreditor dan dapat dipastikan bahwa debitor tidak akan diharuskan untuk melakukan pembayara dimasa datang yang berkaitan dengan utang dan penjaminan dalam bentuk apapun.
  3. Debitor menaruh kas atau aset lainya yang tidak dapat ditarik kembali dalam suatu perwalian yang semata-mata digunakan untuk pelunasan pembayaran bunga serta pokok suatu pinjaman tertentu dan sangat kecil kemungkinan bagi debitor untuk diharuskan lagi melakukan pembayaran dimasa datang yang berkaitan dengan pinjaman tersebut. Dalam keadaan ini utang apat dinyatakan hapus/lenyap meskipun debitor secara yuridis tidak bebas dari statusnya sebagai obligor utama dalam perjanjian utang semula.
Transfer Aset Finansial
Untuk melunasi kewajiban suatu entitas dapat mentransfer aset finansial (termasuk kas), barang atau jasa.
Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo
Bila kewajiban dilunasi pada saat jatuh tempo, nilai jatuh tempo (nominal) dengan sendirinya merefleksi nilai sekarang (saat pelunasan) kewajiban sehingga tidak ada selisih antara jumlah rupiah yang dibayar dan nilai nominal.
Utang Terkonvensi
Utang Terkonvensi merupakan salah satu instrumen finansial. Instrumen finansial pada dasarnya merupakan alat pembayaran atau penjaminan sehingga dapat digunakan oleh pemegangnya untuk melunasi utang.
Pembebasan Substantif
Telah disebutkan bahwa kewajiban dapat dinyatakan terlunasi dan lenyap apabila telah dilakukan pembayaran atau telah terjadi pembebasan secara hukum oleh pihak kreditor atau pengadilan.
PENYAJIAN
PSAK No.1 (Pasal 39) menggariskan bahwa aset lancar disajikan menurut urutan likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh tempo. Hal ini berarti kewajiban jangka pendek disajikan terlebih dahulu dari pada kewajiban jangka panjang. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pembaca dalam mengevaluasi likuiditas perusahaan.
Klarifikasi Kewajiban Jangka Pendek yakni :
·         Di perkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal oprasi perusahaan.
·         Jatuh tempo dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca.
Klarifikasi Kewajiban Jangka Panjang :
  • Kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari 12 bulan.
  • Perusahaan bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan pendanaan jangka panjang.
  • Maksud tersebut pada huruf (b) didukung dengan perjanjian pembiayaan kembali atau penjadualan kembali pembayaran yang resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui.
Hak Kompensasi
Secara umum pengkompensasian aset dan kewajiban dalam neraca adalah tidak layak kecuali terdapat hak mengontra.






“Financial Market, Money Market, Capital Market, & Efficiency Market Hypothesis”----TUGAS MANAJEMEN KEUANGAN




Pasar finansial dapat berarti :
1.       Suatu sistem pasar yang memfasilitasi terjadinya perdagangan antar produk dan turunan keuangan seperti misalnya bursa efek yang memfasilitasi perdagangan saham, obligasi .
2.       Pertemuan antara pembeli dan penjual untuk memperdagangkan produk keuangan dalam berbagai cara termasuk penggunaan bursa efek, secara langsung antara penjual dan pembeli (over-the-counter) .
3.       Pertemuan antara permintaan dan penawaran akan aktiva finansial atau sekuritas.
Tujuan Utama dibentuknya pasar financial adalah sebagai berikut:
1.       Menjembatani proses pemindahan dana
2.       Mendorong pembentukan modal
3.       Menciptakan harga pasar yang wajar
Mengapa bank bisa melakukan maturity transformation?
  1. Para pemodal percaya bahwa mereka bisa mengambil tabungan mereka sewaktu mereka memerlukannya à justru tidak segera mengambilnya.
  2. Adanya hukum yang dikenal sebagai the law of large numbers à apabila suatu lembaga keuangan mempunyai sejumlah besar penabung maka kemungkinan terjadi penarikan besar-besaran pada waktu yang sakan akan makin kecil.
Pasar finansial terdiri dari:
1.       Money Market
Pasar yang memperjualbelikan surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun
*    Fungsi Pasar Uang
       Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangkan pendek
       Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek
       Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi
       Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia
*    Manfaat Pasar Uang
       Memacu suksesnya pembangunan ekonomi
       Menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang semakin berkualitas
       Terpenuhinya kebutuhan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan, seperti bahan dasar, bahan pembantu untuk kelancaran proses produksinya
       Terpenuhinya kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat yang semakin berkualitas
*    Instrumen Pasar Uang
1.       Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan àjatuh tempo satu tahun atau kurang.
2.       Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3.       Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu à bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
4.       Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5.       Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6.       Repurchase Agreement
Transaksijual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
7.       Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
*    Indikator Pasar Uang
1.       Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dana dalam bentuk rupiah.
2.       Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3.       Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
4.       Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5.       J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6.       Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
7.       Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
8.       Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya
9.       Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor
10.    Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu
11.   Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
12.   Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko


2.       Capital  Market
Adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang biasa diperjualbelikan baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta.
       Cara investasi pada pasar modal
1.       Pasar Perdana yaitu pasar yang pertama kali melakukan penawaran surat berharga dari penjual surat berharga ( emiten ) kepada masyarakat umum. Pembelian saham/sekuritas dapat dilakukan di pasar perdana.
2.       Pasar Sekunder dengan harga saham ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten, serta kekuatan permintaan dan penawaran sekuritas di bursa. Pembelian surat berharga dapat dilakukan di pasar sekunder.
       Faktor yang mempengaruhi keberhasilan capital  market
1.       Supply sekuritas
2.       Demand akan sekuritas
3.       Kondisi politik & ekonomi
4.       Masalah hukum dan peraturan
5.       Peran lembaga-lembaga
       BAPEPAM
       Bursa Efek
       Akuntan Publik
       Underwriter (Penjamin) & Trustee (wali amanat)
       Notaris & Konsultan hukum
       Pengelola Pasar Modal
Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawasan Pasar Modal ( Bapepam) yang struktur organisasinya berada di bawah Dapartemen Keuangan.
       Tujuan dan fungsi BAPEPAM
1.       Melakukan pembinaan, membuat peraturan, dan mengawasi kegitan pasar modal sehari–hari.
2.       Mewujudkan terciptanya kegitan pasar modal yang teratur, wajar, dan efesien dengan tujuan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3.       Melaksanakan pembinaan terhadap semua pelaku dan lembaga yang berkaitan dengan pasar modal.
4.       Mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya ke Menteri Keuangan. Bapepam juga dapat memberikan pendapat ke Menteri Keuangan berkaitan dengan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan pasar modal.
       Kewenangan BAPEPAM
1.       Memberikan izin usaha, izin perorangan, persetujuan kepada pelaku pasar modal.
2.       Menetapkan persyaratan dan tata cara menjadi peserta pasar modal serta dapat menyatakan penundaan atau pembatalan terhadap efektifnya pernyataan pendaftaran.
3.       Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan apabila diduga terjadi peristiwa/ aktivitas yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan ketentuan pelaksanaan pasar modal.
4.       Melakukan pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, pihak-pihak yang memiliki izin usaha, izin perorangan, pendaftaran dari pasar modal.
5.       Melakukan penunjukan ke pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam.
6.       Membatalkan atau membekukan pencatatan efek tertentu pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.
7.       Menetapkan instrumen tertentu sebagai efek/surat berharga.
       Efficiency Market Hypothesis
Ø  Teori ini mengatakan jika pasar efisien maka harga merefleksikan  seluruh informasi yang ada.
Ø  Ironisnya pasar dapat efisien hanya jika sejumlah besar orang percaya bahwa pasar tidak efisien sehingga mendorong mereka untuk mencari keuntungan di atas selayaknya ( Excess return atau abnormal return )
Ø  Kondisi pasar efisien?
       Empat kondisi yg diperhatikan agar suatu pasar efisien secara informasional, yaitu :
1.       Tidak ada biaya untuk informasi dan informasi tersedia untuk semua peserta pasar pada waktu yang sama
2.       Tidak ada biaya transaksi, pajak dan kendala perdagangan lainnya
3.       Seorang pemodal atau institusi tidak dapat mempengaruhi harga
4.       Semua peserta pasar adalah rasional
Apakah ada di dunia nyata?
       Mengapa pasar modal efisien?
Pasar modal menjadi efisien karena persaingan antara para analis investasi akan membuat pasar sekuritas setiap saat menunjukkan harga/nilai yang sebenarnya.
Nilai sebenarnya adalah harga keseimbangan yang mencerminkan semua informasi yang tersedia bagi para investor pada suatu titik waktu tertentu.
       Perfectly informationally efficient & Economically informationally efficient
q  Pasar yang perfectly efficient,
§   Yaitu yang memenuhi keempat kondisi pasar efisien.
§   Harga selalu merefleksikan semua informasi yang diketahui
§   Harga akan menyesuaikan diri dg informasi baru secara cepat
§   Excess return hanya bisa diperoleh karena keberuntungan
q  Pasar yang economically efficient
§  Harga tidak menyesuaikan diri dengan informasi baru secara cepat namun excess profit tetap tidak dapat diperoleh setelah keuntungan dikurangi dengan biaya informasi & transaksi
       Bentuk Pasar Efisien
1.       Kuat (strong-form)
2.       Setengah kuat (semi-strong form)
3.       Lemah (weak form)
       Pasar Efisien – Kuat
Ø  Terjadi jika harga sekuritas mengekspresikan seluruh informasi yg ada, baik harga sekuritas di masa lalu, informasi yang tersedia bagi publik, maupun informasi yang bersifat private.
Ø  Moral dari teori ini adalah jika pasar relatif efisien, sekuritas telah dihargai secara benar (fairly valued), tidak akan terdapat sekuritas undervalued atau overvalued à  Investor tidak dapat meperoleh keuntungan di atas yang seharusnya (abnormal return).
       Pasar Efisien – Setengah Kuat
Terjadi jika harga sekuritas mencerminkan informasi harga historis plus informasi yang tersedia bagi publik (misal : laporan keuangan, berita keuangan & bisnis di media masa dsb).
       Pasar Efisien – Lemah
Jika harga sekuritas mengekspresikan seluruh informasi harga di masa lalu, sehingga upaya investor untuk memperoleh excess return dg memanfaatkan data harga di masa lalu  adalah sia-sia.
       Implikasi (hubungan keterlibatan) hipotesa pasar yang efisien terhadap keputusan pendanaan
ü  Percaya bahwa pasar modal efisien, maka perusahaan akan menerima harga yang wajar dari setiap sekuritas yang diterbitkan à sulit bagi perusahaan untuk menjual sekuritas dengan harga terlalu mahal.
ü  Bahwa upaya untuk “membodohi” para pemodal dengan merekayasa laporan keuangan diragukan keberhasilannya.
ü  Rekayasa tidaklah mempunyai dampak yang berarti bagi harga saham, sejauh pelaporan tersebut tidak merubah cash flow yang diterima oleh perusahaan à cash flow-lah yang relevan bagi pemodal, bukan laba akuntansi. 






Pasar finansial dapat berarti :
1.       Suatu sistem pasar yang memfasilitasi terjadinya perdagangan antar produk dan turunan keuangan seperti misalnya bursa efek yang memfasilitasi perdagangan saham, obligasi .
2.       Pertemuan antara pembeli dan penjual untuk memperdagangkan produk keuangan dalam berbagai cara termasuk penggunaan bursa efek, secara langsung antara penjual dan pembeli (over-the-counter) .
3.       Pertemuan antara permintaan dan penawaran akan aktiva finansial atau sekuritas.
Tujuan Utama dibentuknya pasar financial adalah sebagai berikut:
1.       Menjembatani proses pemindahan dana
2.       Mendorong pembentukan modal
3.       Menciptakan harga pasar yang wajar
Mengapa bank bisa melakukan maturity transformation?
  1. Para pemodal percaya bahwa mereka bisa mengambil tabungan mereka sewaktu mereka memerlukannya à justru tidak segera mengambilnya.
  2. Adanya hukum yang dikenal sebagai the law of large numbers à apabila suatu lembaga keuangan mempunyai sejumlah besar penabung maka kemungkinan terjadi penarikan besar-besaran pada waktu yang sakan akan makin kecil.
Pasar finansial terdiri dari:
1.       Money Market
Pasar yang memperjualbelikan surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun
*    Fungsi Pasar Uang
       Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangkan pendek
       Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek
       Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi
       Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia
*    Manfaat Pasar Uang
       Memacu suksesnya pembangunan ekonomi
       Menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang semakin berkualitas
       Terpenuhinya kebutuhan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan, seperti bahan dasar, bahan pembantu untuk kelancaran proses produksinya
       Terpenuhinya kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat yang semakin berkualitas
*    Instrumen Pasar Uang
1.       Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan àjatuh tempo satu tahun atau kurang.
2.       Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3.       Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu à bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
4.       Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5.       Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6.       Repurchase Agreement
Transaksijual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
7.       Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
*    Indikator Pasar Uang
1.       Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dana dalam bentuk rupiah.
2.       Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3.       Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
4.       Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5.       J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6.       Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
7.       Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
8.       Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya
9.       Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor
10.    Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu
11.   Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
12.   Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko


2.       Capital  Market
Adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang biasa diperjualbelikan baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta.
       Cara investasi pada pasar modal
1.       Pasar Perdana yaitu pasar yang pertama kali melakukan penawaran surat berharga dari penjual surat berharga ( emiten ) kepada masyarakat umum. Pembelian saham/sekuritas dapat dilakukan di pasar perdana.
2.       Pasar Sekunder dengan harga saham ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten, serta kekuatan permintaan dan penawaran sekuritas di bursa. Pembelian surat berharga dapat dilakukan di pasar sekunder.
       Faktor yang mempengaruhi keberhasilan capital  market
1.       Supply sekuritas
2.       Demand akan sekuritas
3.       Kondisi politik & ekonomi
4.       Masalah hukum dan peraturan
5.       Peran lembaga-lembaga
       BAPEPAM
       Bursa Efek
       Akuntan Publik
       Underwriter (Penjamin) & Trustee (wali amanat)
       Notaris & Konsultan hukum
       Pengelola Pasar Modal
Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawasan Pasar Modal ( Bapepam) yang struktur organisasinya berada di bawah Dapartemen Keuangan.
       Tujuan dan fungsi BAPEPAM
1.       Melakukan pembinaan, membuat peraturan, dan mengawasi kegitan pasar modal sehari–hari.
2.       Mewujudkan terciptanya kegitan pasar modal yang teratur, wajar, dan efesien dengan tujuan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3.       Melaksanakan pembinaan terhadap semua pelaku dan lembaga yang berkaitan dengan pasar modal.
4.       Mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya ke Menteri Keuangan. Bapepam juga dapat memberikan pendapat ke Menteri Keuangan berkaitan dengan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan pasar modal.
       Kewenangan BAPEPAM
1.       Memberikan izin usaha, izin perorangan, persetujuan kepada pelaku pasar modal.
2.       Menetapkan persyaratan dan tata cara menjadi peserta pasar modal serta dapat menyatakan penundaan atau pembatalan terhadap efektifnya pernyataan pendaftaran.
3.       Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan apabila diduga terjadi peristiwa/ aktivitas yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan ketentuan pelaksanaan pasar modal.
4.       Melakukan pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, pihak-pihak yang memiliki izin usaha, izin perorangan, pendaftaran dari pasar modal.
5.       Melakukan penunjukan ke pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam.
6.       Membatalkan atau membekukan pencatatan efek tertentu pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.
7.       Menetapkan instrumen tertentu sebagai efek/surat berharga.
       Efficiency Market Hypothesis
Ø  Teori ini mengatakan jika pasar efisien maka harga merefleksikan  seluruh informasi yang ada.
Ø  Ironisnya pasar dapat efisien hanya jika sejumlah besar orang percaya bahwa pasar tidak efisien sehingga mendorong mereka untuk mencari keuntungan di atas selayaknya ( Excess return atau abnormal return )
Ø  Kondisi pasar efisien?
       Empat kondisi yg diperhatikan agar suatu pasar efisien secara informasional, yaitu :
1.       Tidak ada biaya untuk informasi dan informasi tersedia untuk semua peserta pasar pada waktu yang sama
2.       Tidak ada biaya transaksi, pajak dan kendala perdagangan lainnya
3.       Seorang pemodal atau institusi tidak dapat mempengaruhi harga
4.       Semua peserta pasar adalah rasional
Apakah ada di dunia nyata?
       Mengapa pasar modal efisien?
Pasar modal menjadi efisien karena persaingan antara para analis investasi akan membuat pasar sekuritas setiap saat menunjukkan harga/nilai yang sebenarnya.
Nilai sebenarnya adalah harga keseimbangan yang mencerminkan semua informasi yang tersedia bagi para investor pada suatu titik waktu tertentu.
       Perfectly informationally efficient & Economically informationally efficient
q  Pasar yang perfectly efficient,
§   Yaitu yang memenuhi keempat kondisi pasar efisien.
§   Harga selalu merefleksikan semua informasi yang diketahui
§   Harga akan menyesuaikan diri dg informasi baru secara cepat
§   Excess return hanya bisa diperoleh karena keberuntungan
q  Pasar yang economically efficient
§  Harga tidak menyesuaikan diri dengan informasi baru secara cepat namun excess profit tetap tidak dapat diperoleh setelah keuntungan dikurangi dengan biaya informasi & transaksi
       Bentuk Pasar Efisien
1.       Kuat (strong-form)
2.       Setengah kuat (semi-strong form)
3.       Lemah (weak form)
       Pasar Efisien – Kuat
Ø  Terjadi jika harga sekuritas mengekspresikan seluruh informasi yg ada, baik harga sekuritas di masa lalu, informasi yang tersedia bagi publik, maupun informasi yang bersifat private.
Ø  Moral dari teori ini adalah jika pasar relatif efisien, sekuritas telah dihargai secara benar (fairly valued), tidak akan terdapat sekuritas undervalued atau overvalued à  Investor tidak dapat meperoleh keuntungan di atas yang seharusnya (abnormal return).
       Pasar Efisien – Setengah Kuat
Terjadi jika harga sekuritas mencerminkan informasi harga historis plus informasi yang tersedia bagi publik (misal : laporan keuangan, berita keuangan & bisnis di media masa dsb).
       Pasar Efisien – Lemah
Jika harga sekuritas mengekspresikan seluruh informasi harga di masa lalu, sehingga upaya investor untuk memperoleh excess return dg memanfaatkan data harga di masa lalu  adalah sia-sia.
       Implikasi (hubungan keterlibatan) hipotesa pasar yang efisien terhadap keputusan pendanaan
ü  Percaya bahwa pasar modal efisien, maka perusahaan akan menerima harga yang wajar dari setiap sekuritas yang diterbitkan à sulit bagi perusahaan untuk menjual sekuritas dengan harga terlalu mahal.
ü  Bahwa upaya untuk “membodohi” para pemodal dengan merekayasa laporan keuangan diragukan keberhasilannya.
ü  Rekayasa tidaklah mempunyai dampak yang berarti bagi harga saham, sejauh pelaporan tersebut tidak merubah cash flow yang diterima oleh perusahaan à cash flow-lah yang relevan bagi pemodal, bukan laba akuntansi. 



Rabu, 10 April 2013

tumblr... tumblr... tumblr....

Senin, 08 April 2013

Teknologi Informasi

Teknologi informasi

Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi

Teknologi informasi

Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan



A. Pengertian Pancasila
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai


A. Pengertian Pancasila
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai

Hak Kekayaan Intelektual


Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau dalam bahasa Inggris Intelectual Property Right diatur dalam pasal 499 BW yang mengatur tentang kebendaan. Benda adalah setiap barang yang dapat dimiliki atau hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Misalnya seperti ikan didalam Laut yang tidak ada pemiliknya. Hak adalah wewenag yang diberikan oleh UU kepada subyek hukum baik perorangan maupun badan usaha terhadap suatu hal tertentu. Contoh Hak yang terdapat pada Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yaitu

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau dalam bahasa Inggris Intelectual Property Right diatur dalam pasal 499 BW yang mengatur tentang kebendaan. Benda adalah setiap barang yang dapat dimiliki atau hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Misalnya seperti ikan didalam Laut yang tidak ada pemiliknya. Hak adalah wewenag yang diberikan oleh UU kepada subyek hukum baik perorangan maupun badan usaha terhadap suatu hal tertentu. Contoh Hak yang terdapat pada Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yaitu

Neraca dan Laporan Arus Kas


NERACA
Neraca kadang-kadang disebut juga sebagai laporan posisi keuangan. Laporan keuangan ini menyediakan informasi mengenai sifat dan jumlah investasi dalam sumber daya perusahaan, kewajiban kepada kreditor, dan ekuitas pemilik dalam sumber daya bersih.
KEGUNAAN NERACA
Dalam hal ini , neraca dapat dimanfaatkan untuk menganalisis likuiditas, solvensi dan fleksibilitas keuangan perusahaan.
*       LIKUIDITAS (liquidity) menguraikan

NERACA
Neraca kadang-kadang disebut juga sebagai laporan posisi keuangan. Laporan keuangan ini menyediakan informasi mengenai sifat dan jumlah investasi dalam sumber daya perusahaan, kewajiban kepada kreditor, dan ekuitas pemilik dalam sumber daya bersih.
KEGUNAAN NERACA
Dalam hal ini , neraca dapat dimanfaatkan untuk menganalisis likuiditas, solvensi dan fleksibilitas keuangan perusahaan.
*       LIKUIDITAS (liquidity) menguraikan
Komen ya...

anisaisbala_poenya
 
Anisa Amri Isbala_poenya Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template