Pengertian kewajiban menurut SFAC No.6, prg.35
“Kewajiban adalah pengorbanan manfaat ekonomi
masa datang yang cukup pasti yang timbul dari kehausan sekarang suatu kesatuan
usaha untuk mentransfer aset atau meyediakan/menyerahkan jasa kepada kasatuan
lain di masa datang sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu.”
Tiga
Karakteristik Utama Kewajiban :
- Pengorbanan Manfaat Ekonomik
Untuk
dapat di sebut sebagai kewajiban, suatu objek harus memuat suatu tugas (duty)
atau tanggung jawab (responsibility) kepada pihak lain yang mengharapkan
kesatuan usaha untuk melunasi, menunaikan, atau melaksanakannya dengan cara
mengorbankan manfaat ekonomik yang cukup pasti dimasa datang. Pengorbanan
manfaat ekonomik diwujudkan dalam bentuk transfer atau penggunaan aset kesatuan
usaha.
- Keharusan Sekarang untuk Mentransfer Aset
Untuk
dapat disebut sebagai kewajiban, suatu pengorbanan ekonomik masa datang harus
timbul akibat keharusan (obligations atau duties) sekarang .
Pengertian kewajiban
mencakupi keharusan-keharusan :
- Keharusan Kontraktual , adalah keharusan yang timbul akibat perjanjian atau peraturan hukum yang di dalamnya kewajiban bagi suatu kesatuan usaha dinyataka secara eksplist dan mengikat.
- Keharusan Konstruktif, adalah keharusan yang timbul akibat keijakan kesatuan usaha dalam rangka menjalankan dan memajukan usahanya untuk memenuhi apa yang disebut praktik usaha yang baik (best business practices) atau etika bisnis business ethics) dan bukan untuk memenuhi kewajiban yuridis.
- Keharusan demi keadilan, adalah keharusan yang ada sekarang yang menimbulkan kewajiban bagi perusahaan semata-mata karena panggilan etis atau moral daripada karena peraturan hukum atau praktik bisnis yang sehat.
- Keharusan Bergantung atau Bersyarat adalah keharusan yang pemenuhannya (jumlah rupiahnya atau jadi-tidaknya dipenuhi) tidak pasti karena bergantung pada kejadian masa datang atau terpenuhinya syarat-syarat tertentu dimasa datang.
- Akibat Transaksi atau Kejadian Masa Lalu
Transaksi atau
kejadian masa lalu adalah kriteria untuk memenuhi definisi tetapi ukan kriteria
untuk pengakuan. Jadi, adanya pengorbanan manfaat ekonomik masa datang tidak
cukup untuk mengakui suatu objek kedalam kewajiban kesatuan usaha untuk
dilaporkan via statemen keuangan.
Hak
Kewajiban Takbersyarat
Hak Kewajjiban
Takbersyarat yang umumnya melekat pada kontrak . Konsep ini menyatakan bahwa
walaupun kkontrak telah ditandatangani, salah satu pihak tidak mempunyai
kewajiban apapun sebelum pihak lain memenuhi apa yang mejadi hak pihak lain.
Jadi konsep hak-kewajiban takbersyarat menyatakan “tidak ada hak tanpa
kewajiban dan sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak.”.
Masalah
timbul dalam hal kontrak pembelian yang tidak dapat dibatalkan. Ada dua
pendapat mengenai hal ini :
- Tetap memperlakukan kontrak tersebut sebagai eksekutori sehingga kewajiban tidak perlu diakui . Alasannya aset atau manfaat ekonomi dimasa datang belum dikuasai secara nyata,
- Menganjurkan bahwa kewajiban diakui pada saat penandatanganan kontrak bersamaan dengan aset (sediaan) yang terlibat. Alasannya pada saat itu, pada dasarnya ketiga kriteria kewajiban telah dipenuhi.
Mengikatnya kontrak
tidak selalu bersamaan dengan tanggal penandatanganan kontrak. Hukum perikatan
atau kontak juga cukup kompleks untuk menentukan timbulnya hak dan kewajiban
yuridis. Dalam hal kontak, Most (1982,
hlm.352) menunjukan bahwa titik atau saat tersebut dapat berupa :
1) Tanggal kontrak ditandatangani
2) Tanggal objek kontak telah diperoleh salah satu pihak
3) Tanggal objek kontak telah siap
digunakan oleh salah satu pihak
4) Tanggal objek kontrak telah dipisahkan untuk digunakan oleh pihak lain.
5) Tanggal objek kontrak telah diserahkan
6) Tanggal telah diterima/dibayarnya uang muka, kalau ada.
7) Dalam kasus kontrak kontruksi jangka panjang :
a) Suatu titik selama kontruksi berjalan
b) Pada saat kontuksi dimulai
Selanjutnya Most mengemukakan hal yang harus
dipertimbangkan untuk memilih saat yang tepat yaitu :
1) Pemenuhan definisi aset an kewajiban
2) Kekuatan mengikat yaitu seberapa kuat bahwa pelaksanaan kontrak tidak dapat dibatalkan.
3) Kebermanfaatan bagi keputusan.
Karakteristik
Pendukung
Beberapa karakteristik pendukung yaitu
keharusan membayar kas, identitas
terbayar jelas, dan terpaksakan secara atau berkekuatan hukum (legally
enforceable). Karakteristik pendukung hnaya menegaskan adanya kewajiban tetapi
tidak tidak membatalkan suatu objek untuk disebut sebagai kewajiban.
Keharusan
Membayar Kas
Keharusan membayar kas pada waktu dan jumlah
rupiah tertentu dimasa datang merupakan petunjuk yang kuat atau jelas mengenai
adanya kewajiban. Ada dua hal penting terkai definisi kewajiban adalah :
1) Sebagai bukti adanya suatu kewajiban.
2) Sebagai pengukur atribut atau besarnya kewajiban yang cukup objektif.
Identitas
Terbayar Jelas
Bila ientitas terbayar sudah jelas, hal
tersebut hanya menguatkan bahwa kewajiban memang ada tetapi untuk menjadi
kewajiban identitas terbayar tidak harus dapat ditentukan pada saat keharusan
terjadi.
Berkekuatan
Hukum
Keharusan suatu entitas untuk mengorbankan
manfaat ekonomis timbul akibat klaim yuridis yang mempunyai kekuatan memaksa.
PENGAKUAN
Kaidah pengakuan merupakan prosedur aplikasi
untuk menandai adanya elemen dan saat di penuhinya kriteria pengakuan umum.
Dalam hal kewajiban kaidah pengakuan berkaitan dengan saat atau apa yang
menandai bahwa kewajiban telah mengikat sehingga suatu kewajiban dapat diakui
(dibukukan). Kam mengajukan 4 Kaidah pengakuan untuk menandai pengakuan
kewajiban yaitu :
- Ketersediaan dasar hukum
- Keterterapan konsep dasar konservatisma
- Ketertentuan substansi ekonomik transaksi
- Keterukuran nilai kewajiban
Hendriksen dan Van Breda (1991,hlm.675-676)
menunjukan saat-saat untuk mengakui kewajiban :
- Pada saat penandatanganan kontrak bilapada saat itu hak dan kewajiban telah mengikat. Dalam hal kontrak eksekutori, penakuan menunggu sampai salah satu pihak memanfaatkan/menguasai manfaat yang diperjanjikan atau memenuhi kewajibannya (to perform).
- Bersamaan dengan pengakuan biaya bila barang dan jasa yang menjadi biaya belum dicatat sebagai aset sebelumnya.
- Bersamaan dengan pengakuan aset. Kewajiban timbul ketika hak untuk menggunakan barang dan jasa diperoleh.
- Pada akhir perioda karena pengakuan aset akrual melalui proses penyesuaian. Pengakuan ini menimbulkan pos utang atau kewajiban akrual (accrued liabilities).
Pengakuan
Kewajiban Bergantung
Kewajiban kontraktual, konstruktif dan demi
keadilan beberapa kasus juga bersifat bergantung terutama bila kewajiban
tersebut melibatkan penaksiran jumlah masa datang yang meragukan. Oleh karena
itu diperlukan ketentuan yang lebih tegas untuk mengetahui kewajiban yang
berkaitan dengan rugi bergantung.
PENGUKURAN
Pengakuan dilakukan setelah suatu kewajiban
terukur dengan cukup pasti. Penentuan kos kewajiban pada saat terjadinya
pararel dengan pengukuran aset. Terjadinya kewajiban pada umumnya disertai
dengan pemerolehan aset atau timbulnya biaya. Pemerolehan aset dapat berupa
penguasaan barang dagangan atau aset nonmaterial lainnya yang terjadi dari
transaksi pembelian. Pemerolehan aset juga dapat berupa kas yang terjadi dari
transaksi peminjaman ( penerbitan obligasi) atau penerimaan uang muka untuk
barang dan jasa.
Kewajiban
Dalam Pembelian Kredit
Dasar pengukuran aset yang paling objektif
adalah kos tunai atau kos tunai implisit. Karena kewajiban merupakan bayangan
cermin aset, pengukurannya juga mengikuti pengukuran aset.
Diskun
dan Premium Utang Obligasi
Dalam hal obligasi jangka panjang, jumlah uang
yang diterima oeh penerbit dan yang dibayarkan oeh kreditor pada saat
penerbitan hanyalah merupakan bagian kecil dari jumlah rupiah total yang terlibat dalam kontrak obligasi. 2 Unsur
yang ada dalam pembayaran pada masa datang :
- Nilai sekarang pembayaran bunga periodik dan nilai sekarang nominal obligasi.
- Bunga
efektif yang terlibat dalam penenuan harga obligasi tersebut.
Makna
Harga Efektif Obligasi
Segera setelah transaksi terjadi maka “kesepakatan” dalam hubungannya
dengan obligasi tersebut mulai menunjukan makna yang sebenarnya.
Diskun
Obligasi
Diskun Obligasi yang belum diamortisasi bukan
merupakan suatu rugi karena aset yang diperoleh sebelumnya tidak ada yang
berkurang atau menguap (dissipation).
Premium
Obligasi
Premium yang dibayarkan investor untuk
obligasi merupakan unsur dari jumlah rupiah utang perusahaan.
PENILAIAN
Penilaian mengacu pada menentuan nilai
keharusan sekarang pada setiap saat antara terjadinya kewajiban sampai dilunasinya
kewajiban.
Pelunasan
Adalah tindakan atau upaya yang sengaja
dilakukan oleh kesatuan usaha untuk memenuhi kewajiban pada saatnya dan dalam
kondisi normal usaha sehingga dia bebas dari kewajibann tersebut.
Kriteria
Lenyapnya Suatu Kewajiban dalam SFAC No.76 (Prg.3) sebagai berikut :
- Debitor membayar/melunasi kreditor dan bebas dari semua keharusan yang berkaitan dengan utang.
- Debitor telah membebaskan secara hukum dari statusnya sebagai penanggung utang pertama baik oleh keputusan pengadilan maupun oleh kreditor dan dapat dipastikan bahwa debitor tidak akan diharuskan untuk melakukan pembayara dimasa datang yang berkaitan dengan utang dan penjaminan dalam bentuk apapun.
- Debitor menaruh kas atau aset lainya yang tidak dapat ditarik kembali dalam suatu perwalian yang semata-mata digunakan untuk pelunasan pembayaran bunga serta pokok suatu pinjaman tertentu dan sangat kecil kemungkinan bagi debitor untuk diharuskan lagi melakukan pembayaran dimasa datang yang berkaitan dengan pinjaman tersebut. Dalam keadaan ini utang apat dinyatakan hapus/lenyap meskipun debitor secara yuridis tidak bebas dari statusnya sebagai obligor utama dalam perjanjian utang semula.
Transfer
Aset Finansial
Untuk melunasi kewajiban suatu entitas dapat
mentransfer aset finansial (termasuk kas), barang atau jasa.
Pelunasan
Sebelum Jatuh Tempo
Bila kewajiban dilunasi pada saat jatuh tempo,
nilai jatuh tempo (nominal) dengan sendirinya merefleksi nilai sekarang (saat
pelunasan) kewajiban sehingga tidak ada selisih antara jumlah rupiah yang
dibayar dan nilai nominal.
Utang
Terkonvensi
Utang Terkonvensi merupakan salah satu
instrumen finansial. Instrumen finansial pada dasarnya merupakan alat
pembayaran atau penjaminan sehingga dapat digunakan oleh pemegangnya untuk
melunasi utang.
Pembebasan
Substantif
Telah disebutkan bahwa kewajiban dapat
dinyatakan terlunasi dan lenyap apabila telah dilakukan pembayaran atau telah
terjadi pembebasan secara hukum oleh pihak kreditor atau pengadilan.
PENYAJIAN
PSAK No.1 (Pasal 39) menggariskan bahwa aset lancar
disajikan menurut urutan likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut
urutan jatuh tempo. Hal ini berarti kewajiban jangka pendek disajikan terlebih
dahulu dari pada kewajiban jangka panjang. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan
pembaca dalam mengevaluasi likuiditas perusahaan.
Klarifikasi
Kewajiban Jangka Pendek yakni :
·
Di perkirakan akan diselesaikan dalam
jangka waktu siklus normal oprasi perusahaan.
·
Jatuh tempo dalam jangka waktu 12
bulan dari tanggal neraca.
Klarifikasi
Kewajiban Jangka Panjang :
- Kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari 12 bulan.
- Perusahaan bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan pendanaan jangka panjang.
- Maksud tersebut pada huruf (b) didukung dengan perjanjian pembiayaan kembali atau penjadualan kembali pembayaran yang resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui.
Hak
Kompensasi
Secara umum pengkompensasian aset dan
kewajiban dalam neraca adalah tidak layak kecuali terdapat hak mengontra.
Pengertian kewajiban menurut SFAC No.6, prg.35
“Kewajiban adalah pengorbanan manfaat ekonomi
masa datang yang cukup pasti yang timbul dari kehausan sekarang suatu kesatuan
usaha untuk mentransfer aset atau meyediakan/menyerahkan jasa kepada kasatuan
lain di masa datang sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu.”
Tiga
Karakteristik Utama Kewajiban :
- Pengorbanan Manfaat Ekonomik
Untuk
dapat di sebut sebagai kewajiban, suatu objek harus memuat suatu tugas (duty)
atau tanggung jawab (responsibility) kepada pihak lain yang mengharapkan
kesatuan usaha untuk melunasi, menunaikan, atau melaksanakannya dengan cara
mengorbankan manfaat ekonomik yang cukup pasti dimasa datang. Pengorbanan
manfaat ekonomik diwujudkan dalam bentuk transfer atau penggunaan aset kesatuan
usaha.
- Keharusan Sekarang untuk Mentransfer Aset
Untuk
dapat disebut sebagai kewajiban, suatu pengorbanan ekonomik masa datang harus
timbul akibat keharusan (obligations atau duties) sekarang .
Pengertian kewajiban
mencakupi keharusan-keharusan :
- Keharusan Kontraktual , adalah keharusan yang timbul akibat perjanjian atau peraturan hukum yang di dalamnya kewajiban bagi suatu kesatuan usaha dinyataka secara eksplist dan mengikat.
- Keharusan Konstruktif, adalah keharusan yang timbul akibat keijakan kesatuan usaha dalam rangka menjalankan dan memajukan usahanya untuk memenuhi apa yang disebut praktik usaha yang baik (best business practices) atau etika bisnis business ethics) dan bukan untuk memenuhi kewajiban yuridis.
- Keharusan demi keadilan, adalah keharusan yang ada sekarang yang menimbulkan kewajiban bagi perusahaan semata-mata karena panggilan etis atau moral daripada karena peraturan hukum atau praktik bisnis yang sehat.
- Keharusan Bergantung atau Bersyarat adalah keharusan yang pemenuhannya (jumlah rupiahnya atau jadi-tidaknya dipenuhi) tidak pasti karena bergantung pada kejadian masa datang atau terpenuhinya syarat-syarat tertentu dimasa datang.
- Akibat Transaksi atau Kejadian Masa Lalu
Transaksi atau
kejadian masa lalu adalah kriteria untuk memenuhi definisi tetapi ukan kriteria
untuk pengakuan. Jadi, adanya pengorbanan manfaat ekonomik masa datang tidak
cukup untuk mengakui suatu objek kedalam kewajiban kesatuan usaha untuk
dilaporkan via statemen keuangan.
Hak
Kewajiban Takbersyarat
Hak Kewajjiban
Takbersyarat yang umumnya melekat pada kontrak . Konsep ini menyatakan bahwa
walaupun kkontrak telah ditandatangani, salah satu pihak tidak mempunyai
kewajiban apapun sebelum pihak lain memenuhi apa yang mejadi hak pihak lain.
Jadi konsep hak-kewajiban takbersyarat menyatakan “tidak ada hak tanpa
kewajiban dan sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak.”.
Masalah
timbul dalam hal kontrak pembelian yang tidak dapat dibatalkan. Ada dua
pendapat mengenai hal ini :
- Tetap memperlakukan kontrak tersebut sebagai eksekutori sehingga kewajiban tidak perlu diakui . Alasannya aset atau manfaat ekonomi dimasa datang belum dikuasai secara nyata,
- Menganjurkan bahwa kewajiban diakui pada saat penandatanganan kontrak bersamaan dengan aset (sediaan) yang terlibat. Alasannya pada saat itu, pada dasarnya ketiga kriteria kewajiban telah dipenuhi.
Mengikatnya kontrak
tidak selalu bersamaan dengan tanggal penandatanganan kontrak. Hukum perikatan
atau kontak juga cukup kompleks untuk menentukan timbulnya hak dan kewajiban
yuridis. Dalam hal kontak, Most (1982,
hlm.352) menunjukan bahwa titik atau saat tersebut dapat berupa :
1) Tanggal kontrak ditandatangani
2) Tanggal objek kontak telah diperoleh salah satu pihak
3) Tanggal objek kontak telah siap
digunakan oleh salah satu pihak
4) Tanggal objek kontrak telah dipisahkan untuk digunakan oleh pihak lain.
5) Tanggal objek kontrak telah diserahkan
6) Tanggal telah diterima/dibayarnya uang muka, kalau ada.
7) Dalam kasus kontrak kontruksi jangka panjang :
a) Suatu titik selama kontruksi berjalan
b) Pada saat kontuksi dimulai
Selanjutnya Most mengemukakan hal yang harus
dipertimbangkan untuk memilih saat yang tepat yaitu :
1) Pemenuhan definisi aset an kewajiban
2) Kekuatan mengikat yaitu seberapa kuat bahwa pelaksanaan kontrak tidak dapat dibatalkan.
3) Kebermanfaatan bagi keputusan.
Karakteristik
Pendukung
Beberapa karakteristik pendukung yaitu
keharusan membayar kas, identitas
terbayar jelas, dan terpaksakan secara atau berkekuatan hukum (legally
enforceable). Karakteristik pendukung hnaya menegaskan adanya kewajiban tetapi
tidak tidak membatalkan suatu objek untuk disebut sebagai kewajiban.
Keharusan
Membayar Kas
Keharusan membayar kas pada waktu dan jumlah
rupiah tertentu dimasa datang merupakan petunjuk yang kuat atau jelas mengenai
adanya kewajiban. Ada dua hal penting terkai definisi kewajiban adalah :
1) Sebagai bukti adanya suatu kewajiban.
2) Sebagai pengukur atribut atau besarnya kewajiban yang cukup objektif.
Identitas
Terbayar Jelas
Bila ientitas terbayar sudah jelas, hal
tersebut hanya menguatkan bahwa kewajiban memang ada tetapi untuk menjadi
kewajiban identitas terbayar tidak harus dapat ditentukan pada saat keharusan
terjadi.
Berkekuatan
Hukum
Keharusan suatu entitas untuk mengorbankan
manfaat ekonomis timbul akibat klaim yuridis yang mempunyai kekuatan memaksa.
PENGAKUAN
Kaidah pengakuan merupakan prosedur aplikasi
untuk menandai adanya elemen dan saat di penuhinya kriteria pengakuan umum.
Dalam hal kewajiban kaidah pengakuan berkaitan dengan saat atau apa yang
menandai bahwa kewajiban telah mengikat sehingga suatu kewajiban dapat diakui
(dibukukan). Kam mengajukan 4 Kaidah pengakuan untuk menandai pengakuan
kewajiban yaitu :
- Ketersediaan dasar hukum
- Keterterapan konsep dasar konservatisma
- Ketertentuan substansi ekonomik transaksi
- Keterukuran nilai kewajiban
Hendriksen dan Van Breda (1991,hlm.675-676)
menunjukan saat-saat untuk mengakui kewajiban :
- Pada saat penandatanganan kontrak bilapada saat itu hak dan kewajiban telah mengikat. Dalam hal kontrak eksekutori, penakuan menunggu sampai salah satu pihak memanfaatkan/menguasai manfaat yang diperjanjikan atau memenuhi kewajibannya (to perform).
- Bersamaan dengan pengakuan biaya bila barang dan jasa yang menjadi biaya belum dicatat sebagai aset sebelumnya.
- Bersamaan dengan pengakuan aset. Kewajiban timbul ketika hak untuk menggunakan barang dan jasa diperoleh.
- Pada akhir perioda karena pengakuan aset akrual melalui proses penyesuaian. Pengakuan ini menimbulkan pos utang atau kewajiban akrual (accrued liabilities).
Pengakuan
Kewajiban Bergantung
Kewajiban kontraktual, konstruktif dan demi
keadilan beberapa kasus juga bersifat bergantung terutama bila kewajiban
tersebut melibatkan penaksiran jumlah masa datang yang meragukan. Oleh karena
itu diperlukan ketentuan yang lebih tegas untuk mengetahui kewajiban yang
berkaitan dengan rugi bergantung.
PENGUKURAN
Pengakuan dilakukan setelah suatu kewajiban
terukur dengan cukup pasti. Penentuan kos kewajiban pada saat terjadinya
pararel dengan pengukuran aset. Terjadinya kewajiban pada umumnya disertai
dengan pemerolehan aset atau timbulnya biaya. Pemerolehan aset dapat berupa
penguasaan barang dagangan atau aset nonmaterial lainnya yang terjadi dari
transaksi pembelian. Pemerolehan aset juga dapat berupa kas yang terjadi dari
transaksi peminjaman ( penerbitan obligasi) atau penerimaan uang muka untuk
barang dan jasa.
Kewajiban
Dalam Pembelian Kredit
Dasar pengukuran aset yang paling objektif
adalah kos tunai atau kos tunai implisit. Karena kewajiban merupakan bayangan
cermin aset, pengukurannya juga mengikuti pengukuran aset.
Diskun
dan Premium Utang Obligasi
Dalam hal obligasi jangka panjang, jumlah uang
yang diterima oeh penerbit dan yang dibayarkan oeh kreditor pada saat
penerbitan hanyalah merupakan bagian kecil dari jumlah rupiah total yang terlibat dalam kontrak obligasi. 2 Unsur
yang ada dalam pembayaran pada masa datang :
- Nilai sekarang pembayaran bunga periodik dan nilai sekarang nominal obligasi.
- Bunga
efektif yang terlibat dalam penenuan harga obligasi tersebut.
Makna
Harga Efektif Obligasi
Segera setelah transaksi terjadi maka “kesepakatan” dalam hubungannya
dengan obligasi tersebut mulai menunjukan makna yang sebenarnya.
Diskun
Obligasi
Diskun Obligasi yang belum diamortisasi bukan
merupakan suatu rugi karena aset yang diperoleh sebelumnya tidak ada yang
berkurang atau menguap (dissipation).
Premium
Obligasi
Premium yang dibayarkan investor untuk
obligasi merupakan unsur dari jumlah rupiah utang perusahaan.
PENILAIAN
Penilaian mengacu pada menentuan nilai
keharusan sekarang pada setiap saat antara terjadinya kewajiban sampai dilunasinya
kewajiban.
Pelunasan
Adalah tindakan atau upaya yang sengaja
dilakukan oleh kesatuan usaha untuk memenuhi kewajiban pada saatnya dan dalam
kondisi normal usaha sehingga dia bebas dari kewajibann tersebut.
Kriteria
Lenyapnya Suatu Kewajiban dalam SFAC No.76 (Prg.3) sebagai berikut :
- Debitor membayar/melunasi kreditor dan bebas dari semua keharusan yang berkaitan dengan utang.
- Debitor telah membebaskan secara hukum dari statusnya sebagai penanggung utang pertama baik oleh keputusan pengadilan maupun oleh kreditor dan dapat dipastikan bahwa debitor tidak akan diharuskan untuk melakukan pembayara dimasa datang yang berkaitan dengan utang dan penjaminan dalam bentuk apapun.
- Debitor menaruh kas atau aset lainya yang tidak dapat ditarik kembali dalam suatu perwalian yang semata-mata digunakan untuk pelunasan pembayaran bunga serta pokok suatu pinjaman tertentu dan sangat kecil kemungkinan bagi debitor untuk diharuskan lagi melakukan pembayaran dimasa datang yang berkaitan dengan pinjaman tersebut. Dalam keadaan ini utang apat dinyatakan hapus/lenyap meskipun debitor secara yuridis tidak bebas dari statusnya sebagai obligor utama dalam perjanjian utang semula.
Transfer
Aset Finansial
Untuk melunasi kewajiban suatu entitas dapat
mentransfer aset finansial (termasuk kas), barang atau jasa.
Pelunasan
Sebelum Jatuh Tempo
Bila kewajiban dilunasi pada saat jatuh tempo,
nilai jatuh tempo (nominal) dengan sendirinya merefleksi nilai sekarang (saat
pelunasan) kewajiban sehingga tidak ada selisih antara jumlah rupiah yang
dibayar dan nilai nominal.
Utang
Terkonvensi
Utang Terkonvensi merupakan salah satu
instrumen finansial. Instrumen finansial pada dasarnya merupakan alat
pembayaran atau penjaminan sehingga dapat digunakan oleh pemegangnya untuk
melunasi utang.
Pembebasan
Substantif
Telah disebutkan bahwa kewajiban dapat
dinyatakan terlunasi dan lenyap apabila telah dilakukan pembayaran atau telah
terjadi pembebasan secara hukum oleh pihak kreditor atau pengadilan.
PENYAJIAN
PSAK No.1 (Pasal 39) menggariskan bahwa aset lancar
disajikan menurut urutan likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut
urutan jatuh tempo. Hal ini berarti kewajiban jangka pendek disajikan terlebih
dahulu dari pada kewajiban jangka panjang. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan
pembaca dalam mengevaluasi likuiditas perusahaan.
Klarifikasi
Kewajiban Jangka Pendek yakni :
·
Di perkirakan akan diselesaikan dalam
jangka waktu siklus normal oprasi perusahaan.
·
Jatuh tempo dalam jangka waktu 12
bulan dari tanggal neraca.
Klarifikasi
Kewajiban Jangka Panjang :
- Kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari 12 bulan.
- Perusahaan bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan pendanaan jangka panjang.
- Maksud tersebut pada huruf (b) didukung dengan perjanjian pembiayaan kembali atau penjadualan kembali pembayaran yang resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui.
Hak
Kompensasi
Secara umum pengkompensasian aset dan
kewajiban dalam neraca adalah tidak layak kecuali terdapat hak mengontra.